Scroll untuk baca artikel
Nasional

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat

4688
×

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
rachmat yasin
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Rachmat Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2014, ia adalah Bupati Bogor dua periode. Dalam OTT saat itu, KPK mengamankan uang miliaran rupiah.

Uang itu adalah uang suap untuk pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul. RY kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bogor Sebagai Tersangka

Pada kasus pertama, RY diduga menyunat anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp. 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pemilihanan Kepala Derah (Pilkada) 2013 dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Sedangkan kasus kedua, RY diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire.

Gratifikasi berupa lahan diduga diterima eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

RY divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada April 2021. KPK telah mengeksekusi Rachmat Yasin di LP Kelas 1 Sukamiskin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *