Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

PT Wing’s Food Hambat Kinerja Wartawan

4982
×

PT Wing’s Food Hambat Kinerja Wartawan

Sebarkan artikel ini
PT Wing's Food

BOGOR, Kobrapostonline.com – PT Wing’s Food telah menghambat kinerja wartawan dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya pihak keamanan telah melarang awak media untuk melakukan peliputan peresmian gudang/depo perusahaan tersebut yang berlokasi di  Jalan Raya Sadeng, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor. Jum’at (13/12/2019).

Sikap satpam PT. Wing’s Food yang menghalang-halangi dan melarang para kuli tinta memasuki pekarangan gudang tersebut atas perintah atasannya.

“Penanggung jawab gudang yang perintahkan, saya tidak bisa sebutkan namanya. Tadi bapak dengar sendiri kan (sambil menunjukkan HT pada wartawan). Jadi bukan saya yang melarang,” ujar Dedi salah satu satpam sambil menahan para wartawan.

Disisi lain, Agung yang mengaku sebagai koordinator satpam mengatakan bahwa, peresmian gudang hanya bagi para tamu undangan saja. Tidak dibuka untuk umum, karena ini acara tertutup hanya untuk internal mereka saja.

“Memang ini dari kami, posisinya tertutup tidak terbuka untuk umum. Ini acara tertutup hanya bagi internal saja,” ungkap Agung.

Ditempat terpisah, Rangga Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bela Rakyat (LSM KOBRA) menanggapi hal tersebut menuturkan bahwa, pihak PT. Wing’s Food diduga telah mengangkangi Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam undang-undang pokok pers tersebut sudah jelas, pada pasal 4 ayat (1) disebutkan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara,” kata Rangga saat ditemui dikantornya, Sabtu (14/12/2019).

Baca juga : Cegah Karhutla, KLHK Adakan Bimtek

Ditambah lagi pada pasal 18 ayat (1), lanjutnya, yang menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Jadi, saya berharap bagi semua instansi seharusnya mengerti dan memahami tugas fungsi jurnalis. Bila perlu kawan-kawan media buat laporan ke pihak hukum atas dugaan pelanggaran Undang-undang Pers yang dilakukan pihak PT. Wing’s Food itu,” harapnya.

Reporter : Andres

Editor : Agus P.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *