“Terhadap para tersangka, kami kenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. Pada kasus TPPO ini kami menyita barang bukti berupa 65 buah kondom,” katanya.
Baca juga : Alumni Akpol 89 Dharana Lastarya Gelar Bakti Sosial di Palembang
Selain itu, pihak Polres Bogor juga berhasil mengungkap kegiatan prostitusi berkedok Panti Pijat di 3 titik lokasi pada wilayah Cibinong, Cileungsi dan Ciawi. Dengan mengamankan 3 orang tersangka tindak pidana Perdagangan Orang, dari 6 orang korban yang rata-rata berusia gadis.
“Kegiatan yang kami lakukan ini tidak akan berhenti sampai disini saja, dan akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bogor. Kami mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Bogor, apabila menemukan tindak pidana jangan main hakim sendiri. Karena kami, TNI, Polri siap menjalankan amanah untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara ini,” ujar AKBP Roland.
Pengungkapan kasus dalam Operasi Pekat Lodaya 2020 ini, tambah Kapolres, Polres Bogor mendapatkan peringkat satu se Polda (Kepolisian Daerah) Jabar (Jawa Barat).
“Polres Bogor mendapatkan peringkat pertama se Polda Jabar dalam pengungkapan keberhasilan Operasi Pekat tahun 2020. Tentunya ini merupakan keberhasilan dan bisa turut membanggakan Kabupaten Bogor,” pungkas AKBP Roland Ronaldy.
Sumber : Humas Polres Bogor
Editor : Rangga A.












