BOGOR, Kobra Post Online – Polresta Bogor Kota akhirnya menetapkan enam tersangka dalam aksi tawuran di kawasan Suryakencana Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor yang menewaskan seorang remaja berusia 18 tahun.
Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, aksi tawuran itu terjadi di Kawasan Suryakencana tepatnya di Jalan Roda pada Sabtu (17/9) menjelang waktu salat subuh.
“Dalam tawuran itu, seorang remaja benisial F (18) tewas bersimbah darah akibat sabetan celurit yang merobek dada korban,” katanya dalam keterangan pers di Mapolresta Bogor Minggu (18/9).
Aksi tawuran itu, lanjutnya, berawal dari keributan antar kelompok geng Auto Pink Reborn dengan Parung_Distroyers. Polisi langsung bergerak cepat. Ada 13 remaja yang terlibat tawuran berhasil diamankan.
“Namun dari 13 remaja yang diamankan, Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dari dua kelompok geng remaja itu,” ujar Ferdi.
Baca juga: Tawuran di Kota Bogor Tak Kunjung Mereda, Ini Reaksi Anggota DPRD
Ferdi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik, dari 6 tersangka, satu di antaranya berinisial FG (18) di duga sebagai pelaku pembacok terhadap korban F.
Berdasarkan keterangan, jelasnya, saat tawuran terjadi, pelaku dan korban saling berhadapan. Sehingga terjadi duel maut dengan menggunakan senjata tajam (sajam), hingga akhirnya korban F jatuh bersimbah darah akibat sabetan Celurit. Pelaku FG pun terluka di bagian telinga dan jari kelingking kiri.
Pemicu tawuran, sambung Wakapolresta, kedua kelompok itu sudah lama bermusuhan. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dari pesan WhatsApp di HP tersangka, dua kelompok remaja ini janjian untuk melakukan tawuran.
“Kami berhasil mengamankan dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan tiga handphone dari pelaku sebagai barang bukti,” pungkasnya.