Info Bogor

Perda Ramah HAM Kota Bogor Resmi Disahkan

994
×

Perda Ramah HAM Kota Bogor Resmi Disahkan

Sebarkan artikel ini
Perda Ramah HAM Kota Bogor

BOGOR, Kobra Post Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menetapkan Perda tentang Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (28/4).

Pengesahan Raperda Ramah HAM dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mendapatkan fasilitasi gubernur.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, berharap Pemerintah Kota Bogor bisa segera melaksanakan amanat Perda ini, setelah dilembar daerahkan.

“Pembentukan Perwali (Peraturan Wali Kota) sebagai juklak-juknis dari Perda ini harus segera dilakukan. Agar Perda Ramah HAM bisa segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Bogor,” ujar Jenal.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan dibentuknya Perda ini bertujuan untuk melindungi hak asasi warga Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahkan, sambungnya, di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 71 dan Pasal 72 menegaskan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

“Dengan adanya penyelenggaraan HAM ini diharapkan terciptanya kondisi ekonomi, sosial, politik dan budaya warga daerah yang menunjukkan keadilan dan solidaritas sosial yang berkelanjutan sebagai syarat terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera,” jelas Endah.

Di dalam Perda Ramah HAM, Pemerintah Kota Bogor wajib menetapkan kebijakan untuk pemenuhan hak hidup. Meliputi menjamin ketersediaan pangan yang berkualitas dan terjangkau bagi warga. Menjamin akses dan peningkatan kualitas  terhadap ketersediaan pelayanan kesehatan. Meningkatkan kualitas kesehatan warga dan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan asri. Mengupayakan kemudahan aksesibilitas warga terutama bagi kelompok rentan dan lainnya.
Pengesahan Perda Ramah HAM

Baca juga: DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Perda HAM

Wali Kota Bogor, Bima Arya berharap Perda Ramah HAM bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan dengan menerapkan pendekatan HAM untuk mewujudkan Kota Bogor Ramah HAM.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia,” ujar Bima.

Untuk diketahui, Perda Kota Bogor Ramah HAM terdiri dari 11 Bab dengan 38 pasal yang berfokus kepada semua aspek HAM dan kebebasan dasar manusia yang diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang meliputi 10 hak dasar manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *