Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bogor

451
×

Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini
Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Bogor
Plt. Kadisdukcapil Kabupaten Bogor, Drs. Hadijana, S.Sos, M.Si.

BOGOR, Kobra Post Online – Pada Tahun 2023 ini, terdapat beberapa agenda penting di Kabupaten Bogor yaitu pencapaian target cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, serta dukungan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor melaksanakan beberapa langkah akselerasi dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta menghadirkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat di Kabupaten Bogor.

A. Capaian Kepemilikan Dokumen Kependudukan

Berdasarkan data konsolidasi bersih Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk Kabupaten Bogor pada semester I Tahun 2023 tercatat sebanyak 5.495.372 jiwa dengan komposisi penduduk laki-laki sebanyak 2.811.944 jiwa, dan penduduk perempuan sebanyak 2.683.428 jiwa. Dengan jumlah wajib KTP sebanyak 3.909.252 jiwa. Adapun untuk cakupan realisasi indikator kinerja utama (IKU) dinas sampai dengan periode triwulan III adalah sebagai berikut:

NoIndikatorRealisasi CakupanPersentase
1KTP Elektronik3.898.427 Jiwa99.72 %
2Kartu Identitas Anak448.182 Jiwa27.81 %
3Akta Kelahiran Anak Usia 0 – 18 Tahun1.514.348 Jiwa92.30 %
4Pemanfaatan Data Kependudukan17 Instansi76.47 %

B. Percepatan Cakupan Perekaman KTP Elektronik

Dalam rangka dukungan persiapan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024, Bupati Bogor telah menginstruksikan melalui Surat Edaran Nomor 400.12.2.1/521-Disdukcapil tentang Percepatan Penuntasan Target Perekaman KTP Elektronik di Kabupaten Bogor, agar Disdukcapil bekerja sama dengan seluruh kecamatan, kelurahan/ desa melakukan perekaman statis dan jemput bola pelayanan perekaman KTP elektronik. Dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil merekapitulasi jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik per kecamatan, desa/ kelurahan sebagai dasar pelaksanaan penuntasan target;
  2. Kecamatan bersama kelurahan/ desa mengatur jadwal dan lokasi pelaksanaan pelayanan perekaman di tingkat kecamatan, kelurahan/ desa, ataupun ke sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya masing-masing;
  3. Rekapitulasi hasil pelayanan rekam tersebut akan disimpan dan dilakukan pencetakan KTP elektronik sesuai kondisi stok blangko yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Warga Pasirgaok Antusias Sambut Program Layanan Kependudukan

C. Pelayanan Jemput Bola dan Inovasi Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Kabupaten Bogor juga melaksanakan layanan-layanan jemput bola dokumen kependudukan lainnya seperti:

  1. Pelayanan pada Program Boling Bupati dengan penerbitan KTP Elektronik, kartu keluarga, KIA, dan akta kelahiran One Day Service;
  2. Pelayanan jemput bola pada hari libur oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui inovasi Petis Si Keling, Pelakor Emas dan lainnya;
  3. Pelayanan jemput bola ke desa-desa penerbitan kartu keluarga, KIA, dan akta kelahiran One Day Service oleh dinas dan UPT;
  4. Pelayanan aktivasi identitas kependudukan digital pada berbagai acara tingkat kabupaten;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *