KUA Kecamatan Nanggung Sosialisasikan UU No.16 Tahun 2019

KUA

BOGOR, Kobrapostonline.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, mensosialisasikan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Perubahan Undang-undang tersebut terkait umur calon pasangan suami istri (Pasutri). Seperti dalam pasal 7 ayat (1) dirubah menjadi perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” kata Baidhowi Kepala KUA Kecamatan Nanggung usai acara pengajian rutin MUI Kecamatan Nanggung, di Aula Balai Nikah KUA, Selasa (12/11/2019).

Menurut Baidhowi, banyak kendala yang dihadapi dalam mensosialisasikan undang-undang tersebut. Khususnya di wilayah Bogor bagian barat yang notabene masih banyak masyarakat melakukan pernikahan dibawah umur.

“Sosialisasi ini terkait tingginya angka kematian usai melahirkan pada usia dini. Di wilayah sini kebanyakan baru berumur 17 dan 18 tahun sudah menikah. Mudah-mudahan kedepan, tidak ada lagi yang menikah dibawah usia sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Camat Nanggung Ae Saefulloh menuturkan, pengajian dikantor KUA dilaksanakan oleh Muspika, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa perwakilan desa.

“Acara ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan oleh MUI kecamatan. Adapun pesertanya juga dari MUI sendiri, Muspika dan Staf desa,” ujar Ae.

Baca juga : Dorong Pertumbuhan Industri Fesyen Muslim, Kemenperin Gelar Pameran dan Perlombaan

Camat Nanggung itu berharap, program Bupati Bogor yaitu Bogor Ngaos dapat diterapkan dikhalayak ramai. Serta peraturan pemerintah tentang tidak diperbolehkannya pernikahan diusia dini bisa dimengerti masyarakat.

“Kegiatan rutin pengajian ini harus dipertahankan. Kepada masyarakat Kecamatan Nanggung agar mau turut mengaji sesuai program Bupati Bogor, mengaji intinya Tholabul ilmu. Nah, satu lagi tentang pernikahan diusia dini, sesuai undang-undang maka kita harus menerapkannya. Sekarang tidak bisa lagi memanipulasi data, karena sudah online,” pungkasnya.

Reporter : Andres

Editor : Rangga A.