Kemudian, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik turut menjadi tersangka.
Komisi antirasuah itu juga memeriksa pegawai honorer BPK Perwakilan Jabar, Muhammad Wijaksana dan seorang sopir bernama Tantan Septian.
Menurut Ali, penyidik mendalami pengetahuan keduanya terkait dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan Ihsan Ayatullah dan Rizki Taufik untuk menerima sejumlah uang suap sebagai dana operasional tim auditor BPK Perwakilan Jabar.
Baca juga : Ini 43 Saksi Kasus Suap Bupati Bogor Yang Sudah Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut adalah Bupati Bogor, Ade Yasin.
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima uang suap. Mereka adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).