Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Komisi II DPRD Kota Bogor Pertanyakan Kinerja Perumda PPJ Hanya Setor Rp1 Miliar

1300
×

Komisi II DPRD Kota Bogor Pertanyakan Kinerja Perumda PPJ Hanya Setor Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
komisi II

BOGOR, Kobra Post Online – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mempertanyakan kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor yang hanya memberikan keuntungan tidak lebih dari 1 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin, menyampaikan potensi kontribusi dari Perumda PPJ untuk Pemerintah Kota Bogor harus ditingkatkan. Sebab, berdasarkan catatan dan laporan yang ia terima tahun lalu, pihak Perumda PPJ Kota Bogor hanya memberikan keuntungan tidak lebih dari Rp1 miliar.

“Masa dari sekian banyak pasar, keuntungan yang diberikan kepada Pemkot Bogor tidak lebih dari Rp1 miliar dari informasi yang saya terima. Nah ini yang mau kami evaluasi dalam rapat kerja dengan Perumda PPJ terkait dengan evaluasi dan monitoring kinerja direksi yang berdampak kepada pendapatan dan bagi hasil pihak Perumda PPJ Kota Bogor kepada Pemerintah Kota Bogor,” ujarnya.

Untuk memastikan tidak ada kebocoran dalam pemasukan, Jatirin menagih laporan pendapatan dari masing-masing pasar yang dikelola oleh Perumda PPJ Kota Bogor. Sehingga, nantinya bisa terpetakan potensi pendapatan yang dapat ditingkatkan.

“Kami sudah menagih laporan pendapatan dan kita tunggu saja nanti bagaimana hasil laporannya. Karena jangan sampai PMP yang diberikan oleh Pemkot Bogor tidak seimbang dengan pendapatan yang diberikan Perumda PPJ,” jelasnya.

komisi II
Baca juga: Komisi II DPRD Dorong APBD Kota Bogor 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

Untuk diketahui, tahun lalu, DPRD Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Pasar.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan PMP yang disetujui diantaranya adalah tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor.

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Minta Pemkot Bogor Segera Selesaikan Persoalan PKL

Didalam Perda tersebut juga dituangkan poin penting guna memaksimalkan pendapatan dari pihak Perumda PPJ Kota Bogor, yakni menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun dan Perumda Pasar Pakuan Jaya wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran.

“Mudah-mudahan PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” tutup Atang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *