BEKASI, Kobra Post Online – Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Eny Sopiah diduga mengambil keuntungan dalam setiap pertemuan bulanan terhadap lembaga-lembaga yang dinaunginya.
Salah satu anggota FKPQ Tambun Selatan yang tidak mau disebutkan namanya mengaku keberatan dengan adanya pungutan bulanan sebesar Rp 250.000 dalam setiap pertemuan.
“Kami sudah membuat surat keberatan terkait pungutan bulanan sebesar Rp 250.000 dalam setiap pertemuan. Jika surat tersebut tidak direspon atau tidak ada perubahan, maka kami akan laporkan kepada pihak berwajib,” katanya kepada awak media sambil menunjukan surat keberatan.
Ia menginginkan agar Kepala Seksi (Kasi) PD Pontren Departemen Agama Kabupaten Bekasi segera memanggil Ketua FKPQ Tambun Selatan.
“Semua ada 45 lembaga di bawah naungan FKPQ Kecamatan Tambun Selatan,” ucapnya via pesan WhatsApp, Kamis (3/8).
Lebih rinci dalam surat keberatan tertulis beberapa yang mesti dibayarkan dengan uang pribadi dalam setiap pertemuan. Di antaranya, harus membayar uang infak sebesar Rp 15 ribu perbulan, kas Rp 100 ribu perbulan, uang makan Rp 25 ribu, ditambah infak guru 100 ribu rupiah. Jumlah yang harus terkumpul setiap bulan sebesar Rp 250 ribu per lembaga, dari 45 lembaga.
Baca juga: BNK Bekasi Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Pendidikan
Dia memaparkan, dana itu dikumpulkan oleh Nurhikmah dan Rohmaniah berdasarkan perintah Ketua FKPQ Tambun Selatan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Rohmaniah beralasan bahwa bukan dirinya yang memegang anggaran dana kumpulan iuran itu.
“Maaf bukan saya yang pegang. Saya hanya terkait uang arisan saja,” jelas Rohmaniah via pesan WhatsApp, Jumat (4/8).
Ketika akan dikonfirmasi kembali via WhatsApp, ponsel Rohmaniah langsung dimatikan.
Sementara itu, Ketua FKPQ Tambun Selatan, Eny Sopiah hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi.