BEKASI, Kobra Post Online – Terkait adanya dugaan mengambil keuntungan dari setiap lembaga di bawah naungan Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dalam setiap pertemuan senilai Rp 250 ribu per lembaga. Ketua FKPQ Tambun Selatan, Eny Sopiah membantah dan menyatakan hal itu tidak benar.
“Hoax, beritanya tidak ada yang benar,” kata Eny Sopiah kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/8).
Ketika dikejar pertanyaan jika informasi terkait adanya dugaan beberapa pungutan yang tertera dalam surat keberatan itu bersumber dari internal FKPQ apakah tetap disebut hoax? Ia menegaskan bisa saja terjadi. “Bisa saja, apa sih yang tidak bisa,” tegasnya.
Eny Sopiah juga mempertanyakan informasi itu dari mana, karena menurutnya berita tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
“Itu berita dari siapa? Ini udah mencemari nama baik, saya tidak terima,” imbuhnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, salah satu anggota FKPQ Tambun Selatan yang tidak ingin namanya ditulis mengaku keberatan dengan adanya pungutan sebesar Rp 250 ribu itu.
“Kami sudah membuat surat keberatan terkait pungutan bulanan sebesar Rp 250.000 dalam setiap pertemuan. Jika surat tersebut tidak direspon atau tidak ada perubahan, maka kami akan laporkan kepada pihak berwajib,” katanya kepada awak media sambil menunjukan surat keberatan.
Baca juga: Ketua FKPQ Tambun Selatan Bekasi Diduga Ambil Keuntungan
Ia menginginkan agar Kepala Seksi (Kasi) PD Pontren Departemen Agama Kabupaten Bekasi segera memanggil Ketua FKPQ Tambun Selatan.
“Semua ada 45 lembaga di bawah naungan FKPQ Kecamatan Tambun Selatan,” ucapnya via pesan WhatsApp, Kamis (3/8).
Lebih rinci dalam surat keberatan tertulis beberapa yang mesti dibayarkan dengan uang pribadi dalam setiap pertemuan. Di antaranya, harus membayar uang infak sebesar Rp 15 ribu perbulan, kas Rp 100 ribu perbulan, uang makan Rp 25 ribu, ditambah infak guru 100 ribu rupiah. Jumlah yang harus terkumpul setiap bulan sebesar Rp 250 ribu per lembaga, dari 45 lembaga.
Dia memaparkan, dana itu dikumpulkan oleh Nurhikmah dan Rohmaniah berdasarkan perintah Ketua FKPQ Tambun Selatan.