BOGOR, Kobrapostonline.com– Ini Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang disosialisasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Bogor di Teras Dara, Jalan Ahmad Yani, Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (25/11/2019) pagi.
Rinciannya, iuran bagi peserta bukan pekerja upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) sesuai ketentuan lama pasal 34 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 untuk Kelas I Rp 80.000/jiwa/bulan, Kelas II Rp 51.000/jiwa/bulan dan Kelas III Rp 25.500/jiwa/bulan.
Kini, berdasarkan pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, Kelas I Rp 160.000/jiwa/bulan, Kelas II Rp 110.000/jiwa/bulan dan Kelas III Rp 42.000/jiwa/bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menuturkan, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 harus dipahami benar oleh pemerintah daerah karena menyangkut anggaran atau perubahan anggaran.