Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Emak-emak Gerudug CV. SWS Sadeng

4319
×

Emak-emak Gerudug CV. SWS Sadeng

Sebarkan artikel ini
Emak-emak Gerudug CV SWS Sadeng

BOGOR, Kobrapostonline.com – Emak-emak gerudug CV. Sumber Wahana Sejati (SWS) yang terletak  di Kampung Paku RT.05 RW.03, Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Selasa (12/11/2019).

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan karena polusi udara dari cerobong asap yang dikeluarkan oleh CV. SWS.

Menurut Yanti salah satu warga yang ikut berdemo mengatakan bahwa banyak warga yang terdampak penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) akibat asap dari limbah perusahaan itu.

“Saat ini kumpul memprotes soal bau yang dikeluarkan cerobong asap seperti kabel kebakar sejak tadi pagi. Kita semua sampai mengalami pusing kepala, banyak yang sakit termasuk anak-anak juga,” kata yanti.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Sibanteng yang juga Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Leuwisadeng H. Didin Hafiduddin. S.Pdi, menjelaskan, perusahaan yang membuat polusi udara harus dibenahi sekaligus memberikan bantuan kepada warga.

“Untuk hal ini tetap harus ditertibkan, jangan sampai perusahaan untung namun masyarakat dikorbankan. Ini menyangkut kemanusiaan, harus diselesaikan dengan jalan musyawarah. Jadi kami tak perlu tutup juga, yang penting tidak ada polusi bagi masyarakat. Tapi kalau terjadi lagi polusi, apa boleh buat. Musyawarah sudah, yang ada demonstrasi dan konfrontasi,” jelasnya.

Baca juga : Ratusan Karyawan PT. Tang Mas Cidahu Lakukan Aksi Damai

H. Didin menambahkan, pihak perusahaan akan memberikan keputusan menanggapi hal tersebut dalam beberapa hari kedepan setelah ada persetujuan dari pimpinan.

“Tanggapan dari perusahaan akan merubah sistim supaya tidak bau. Kami tunggulah 3 sampai 4 hari kedepan. Kalau tidak ada tanggapan, ya bukan dari Sadeng saja, Sibanteng dan sekitarnya akan melakukan aksi demonstrasi. Karena musyawarah sudah dilakukan dan masyarakat tidak bisa ditahan,” imbuhnya.

Kades Sibanteng itu mendorong kepada instansi terkait bisa menggunakan tugas pokok dan fungsinya untuk mengontrol perizinan perusahaan CV. SWS.

“Saya belum bertanya kearah itu, mungkin nanti ada ranahnya kearah situ,” tutupnya.

Reporter : Andres

Editor : Rangga A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *