JM mengajak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Tak hanya itu, JM juga menilai partisipasi masyarakat juga bisa diimplementasikan didalam Peraturan Walikota (Perwali) yang akan menjadi turunan payung hukum atas Perda nomor 2 Tahun 2021.
“Jadi saya minta kepada seluruh warga untuk memberikan masukannya agar pertemuan ini bisa memberikan manfaat, dan tanpa disengaja ini adalah wasilah bagi kita semua agar bisa memberikan kebijakan terbaik,” ujar JM.

Baca juga: DPRD Minta Pemkot Bogor Optimalkan PAD
Menurut JM, dengan adanya peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota Bogor dan disetujui oleh DPRD Kota Bogor, dapat bermanfaat dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. “Satu rupiah APBD Kota Bogor harus bisa bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat,” tegas JM.












