Demo Sopir Berbuah Hasil, Pemkot Bogor Hentikan Sementara Razia Angkot Tua

Demo Sopir Berbuah Hasil, Pemkot Bogor Hentikan Sementara Razia Angkot Tua
Aksi demo sopir angkot di Balai Kota Bogor.

BOGOR, Kobra Post Online– Aksi demonstrasi sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bogor akhirnya mendapat respons langsung dari Pemerintah Kota Bogor. Razia angkot tua resmi dihentikan sementara, sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penghapusan angkot berusia di atas 20 tahun.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, usai menerima aspirasi para sopir angkot di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1). Kebijakan ini disebut sebagai langkah transisi agar penataan transportasi umum tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi para pengemudi.

“Saya sudah minta izin kepada Pak Wali Kota. Untuk sementara, razia angkot tua dihentikan sampai Perwali selesai disusun,” kata Jenal.

Penataan Transportasi Umum Jadi Fokus Utama

Jenal menjelaskan, hingga kini Perwali terkait mekanisme penghapusan angkot usia 20 tahun masih dalam proses pembahasan. Pemkot Bogor memastikan para sopir dan pelaku usaha transportasi akan dilibatkan, agar regulasi yang diterbitkan tidak bersifat sepihak.

Demo Sopir Berbuah Hasil, Pemkot Bogor Hentikan Sementara Razia Angkot Tua
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin saat menerima para pendemo.

Menurutnya, salah satu fokus utama kebijakan ini adalah penataan trayek dan penambahan koridor baru, mengingat adanya ketimpangan jumlah armada dan penumpang di sejumlah jalur angkot.

“Ada trayek yang armadanya banyak tapi penumpangnya sepi, dan sebaliknya. Ini perlu ditata agar lebih adil dan efisien,” ujarnya.

Skema Peremajaan Angkot Mulai Dikaji

Selain penghentian sementara razia, Pemkot Bogor juga membuka opsi peremajaan kendaraan angkot. Salah satu skema yang dikaji adalah penggabungan dua angkot lama menjadi satu unit baru, dengan batas usia kendaraan antara 10 hingga 15 tahun.

Namun, Jenal menegaskan kebijakan tersebut masih berupa konsep dan membutuhkan kajian lebih lanjut, termasuk kesiapan sopir dan pengusaha angkot.

Sebagai syarat awal, angkot yang terdampak diwajibkan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun.

Menunggu Persetujuan Provinsi Jawa Barat

Jenal menambahkan, Perwali ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Meski begitu, regulasi ini harus melewati tahapan administrasi, termasuk persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebelum resmi diberlakukan.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau para sopir angkot untuk mendukung penataan transportasi dengan tidak ngetem sembarangan serta tidak merokok saat berkendara, demi keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Respons Aspirasi, Bukan Pelemahan Aturan

Pemkot Bogor menegaskan bahwa penghentian sementara razia bukan berarti melemahkan penegakan hukum. Kebijakan ini diambil sebagai langkah psikologis dan dialogis agar aspirasi sopir angkot dapat ditampung secara konstruktif.

“Kami sudah sepakat. Para sopir berjanji akan membantu pemerintah menata transportasi umum di Kota Bogor,” ungkap Jenal.