BEKASI, Kobra Post Online – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 menuai kecaman keras dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).
Pasalnya, perangkat Desa Lambangsari mencantumkan anggaran “ongkos wartawan” sebesar Rp62.394.000 dalam LPJ Keuangan itu. Hal ini tercantum dalam poin 170 LPJ Keuangan Desa Lambangsari Nomor 00174/KWT.2022/2022 tertanggal 5 Desember 2022.
Kepala Urusan Keuangan Desa Lambangsari, Ela mengaku bahwa pencantuman poin ongkos wartawan dalam LPJ itu merupakan kesalahan pengetikan. Padahal, LPJ Keuangan ini telah secara resmi disetujui melalui forum musyawarah desa.
“Maaf Bang mungkin salah tulis dalam pembuatan laporan kita,” kata Ela nyeleneh, Senin (5/6) kemarin.
Menyikapi hal ini, Ketua DPD AWI Kabupaten Bekasi, Irwan A menilai bahwa LPJ Keuangan Desa Lambangsari mengada-ada dan terkesan aneh. LPJ Keuangan yang sudah disetujui secara resmi tidak seharusnya mencantumkan poin yang disebut “salah ketik”. Apalagi, dalam poin ini tertera anggaran yang cukup besar.
Menurut Irwan, pengakuan salah ketik dari Kepala Urusan Keuangan Desa Lambang Sari secara tidak langsung telah menunjukan ketidakprofesionalan dan kebodohan perangkat desa dalam melakukan pekerjaannya. Kejadian ini juga sangat memberikan kesan kurangnya pertimbangan dalam pembuatan LPJ Keuangan Desa Lambangsari.
“Dapat diduga hal tersebut dilakukan secara sengaja, terstruktur, terorganisir dan masif, sebab di dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan dapat dipastikan melibatkan banyak struktural berkompeten di Desa Lambangsari,” jelasnya di Bekasi, Rabu (7/6).
Ia juga menyebut bahwa keanehan dalam LPJ Keuangan Desa Lambangsari ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh Kepala Urusan Keuangan saja. Terdapat aktor intelektual yang mendalangi pembuatan LPJ Keuangan itu.
“Siapa aktor intelektual di balik pembuatan laporan tersebut? Patut diduga bukan kali ini saja mereka lakukan,” tegasnya.
Ia juga menduga adanya kemungkinan laporan keuangan aneh di desa-desa lain yang memanfaatkan eksistensi wartawan sebagai mitra pemerintah. Disinyalir, hal itu dilakukan untuk mengeruk keuntungan pribadi bagi para aktor intelektual ini.
“Kami dari Aliansi Wartawan Indonesia tentunya sangat terpukul akan adanya prilaku oknum perangkat desa yang diduga secara sengaja mencantumkan poin ongkos wartawan dalam laporan pertanggung jawaban keuangan. Wartawan bukan pegawai desa, dan seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi,” ucap Irwan.
Baca juga: Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Inovasi untuk Genjot PAD 2023
“Sejauh ini kita (Wartawan) selalu berupaya untuk menjaga profesi sebaik-baiknya agar eksistensi profesi dapat berarti bagi berbagai pihak. Namun mereka (Oknum Desa Lambangsari) dengan sengaja mencemari nama baik wartawan hanya demi keuntungan pribadi dan kelompok. Untuk itu secepatnya kami segera mendesak pihak terkait untuk melakukan klarifikasi serta mempertanggungjawabkan di hadapan hukum atas perbuatan yang mereka lakukan,” Irwan mengecam.