BOGOR, Kobra Post Online – Viralnya video di media sosial (medsos) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Lr (26) anak kepala Desa di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan memakai baju tahanan.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polsek Klapanunggal kurang dari sepekan setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan, tersangka Lr (26), warga Desa Klapanunggal yang juga merupakan anak dari salah satu kepala desa di wilayah tersebut.
Pelaku Lr memukul korbannya bernama MWM (27) dengan menggunakan tangan kosong kebagian kepala saat berada di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning, pada Senin (28/4/2025) malam.
“Korban mengalami luka sobek pada pelipis kiri dan memar di pelipis kanan. Kemudian menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika. Korban baru melapor keesokan harinya pada 30 April 2025,” ungkap Kapolsek AKP Silfi Adi Putri dalam keterangannya, Rabu (7/5).
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Mekarsari Berakhir Restorative Justice
AKP Silfi membeberkan, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara. Pada Senin, 5 Mei 2025 polisi menetapkan Lr sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polsek Klapanunggal. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice yang telah diajukan oleh pelapor yang menjadi korban,” pungkasnya.
Diketahui kasus penganiayaan ini bermula anak Kades itu memukul warga karena mengkritik bapaknya di medsos.