Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polsek Rancabungur Ungkap Peredaran Obat Keras, 2 Pelaku Diamankan dengan 1.790 Butir Barang Bukti

4
×

Polsek Rancabungur Ungkap Peredaran Obat Keras, 2 Pelaku Diamankan dengan 1.790 Butir Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku diamankan Polsek Rancabungur.

BOGOR, Kobra Post Online – Jajaran Polsek Rancabungur berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (20/4/2026), dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Kapolsek Rancabungur, Ipda Yudhi Widhiana, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Cioda RT 002 RW 005, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur.

“Dari tangan pelaku berinisial MAS (30), kami mengamankan sebanyak 510 butir Hexymer dan 20 butir Tramadol. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat keras di lokasi tersebut,” ujar Ipda Yudhi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya, AS (32), yang berdomisili di wilayah Kecamatan Ciseeng.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap AS di kawasan Pasar Ciseeng, Kampung Parigi Mekar, Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng.

“Dari pelaku kedua, kami menyita sebanyak 1.260 butir Tramadol,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan.
Baca juga: Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Polsek Rancabungur Cek Lokasi Diduga Jual Obat Keras Ilegal

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.790 butir obat keras, terdiri dari 510 butir Hexymer dan 1.280 butir Tramadol. Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone serta uang tunai sebesar Rp530.000 yang diduga hasil penjualan.

Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, khususnya terkait peredaran obat-obatan terlarang.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran obat keras ilegal,” tegas Yudhi.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Bogor dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Bogor. Ini sesuai dengan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” tegasnya.

Baca juga: Patroli Gabungan Tiga Pilar Rancabungur Digelar Hingga Dini Hari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran obat keras tanpa izin.

“Kami minta seluruh jajaran untuk responsif terhadap laporan masyarakat dan terus melakukan langkah preventif maupun represif. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan segera jika ada indikasi peredaran obat-obatan terlarang, demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *