Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Direksi Perumda Tirta Pakuan Resmi Diusulkan ke Mendagri, Ini 3 Nama Strategis dari Wali Kota Bogor

146
×

Direksi Perumda Tirta Pakuan Resmi Diusulkan ke Mendagri, Ini 3 Nama Strategis dari Wali Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Direksi Perumda Tirta Pakuan diusulkan Wali Kota Bogor ke Mendagri untuk mendapat rekomendasi
Muzakkir salah satu calon direksi usulan Wali Kota Bogor.

BOGOR, Kobra Post Online – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi mengusulkan tiga nama calon Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tiga nama tersebut diusulkan untuk mengisi jabatan strategis periode mendatang.

Untuk posisi Direktur Operasional, Dedie mengusulkan Dani Rakhmawan. Sementara Direktur Pelayanan dan Bisnis diusulkan Muzakkir, serta Direktur Administrasi dan Keuangan Teguh Setiadi.

“Surat permohonan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri sudah disampaikan. Ada tiga nama yang saya serahkan ke Kemendagri untuk dilaksanakan penelitian lebih lanjut,” ungkap Dedie kepada wartawan, Kamis (26/2).

Dedie menjelaskan bahwa ketiga nama yang diusulkan tersebut masih menunggu proses penelitian dan rekomendasi dari Kemendagri. Jika dinyatakan lolos dan mendapat persetujuan, maka proses pelantikan dapat segera dilakukan.

“Mudah-mudahan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Sebagai informasi, kewenangan Kemendagri dalam penentuan direksi PDAM atau BUMD lebih berfokus pada pembinaan, fasilitasi, pengawasan, serta penetapan pedoman teknis. Penunjukan direksi tetap menjadi kewenangan kepala daerah selaku pemilik BUMD, dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Mekanisme Penetapan Direksi Perumda Tirta Pakuan Sesuai Permendagri

Pengangkatan direksi BUMD mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengisian jabatan strategis harus melalui mekanisme meritokrasi, termasuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Hasil psikotes dan ujian tertulis keahlian menjadi bagian dari indikator penilaian kelayakan.

Dengan demikian, proses seleksi Direksi Perumda Tirta Pakuan tetap berada dalam koridor aturan teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *