BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, temukan 4 produk yang dilarang beredar di minimarket di wilayah Rancabungur.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kecamatan Rancabungur, Asan mengatakan, dari hasil kegiatan pemantauan produk makanan yang dilarang beredar di sejumlah minimarket di wilayah Kecamatan Rancabungur pada Senin (28/4), ditemukan ada 4 produk.
“Saya bersama seluruh personel mendatangi satu persatu minimarket yang ada, seperti Indomaret dan Alfamart,” kata Asan kepada Kobra Post Online, Selasa (29/4).
“Hasilnya kami menemukan empat produk yang identik dari produk yang dilarang, di antaranya Mallow Rainbow, Mallow Puff, Mallow Duck, dan Mallow Pllain,” imbuhnya.

Asan mengungkapkan, setelah menemukan 4 produk yang dilarang, pihaknya memberikan imbauan agar menarik barang tersebut dari tempat pajangan.
Baca juga: Program Kamis Manis: Satpol PP Kecamatan Rancabungur Copot Spanduk hingga Banner Tak Berizin
“Ya, kami telah memberikan imbauan kepada pihak minimarketnya untuk tidak memajang produk itu,” pungkasnya.








