BOGOR, Kobra Post Online – Polresta Bogor Kota mengamankan 26 unit sepeda motor yang diduga hasil tarikan tarikan debt collector (mata elang/matel) tanpa prosedur resmi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi Nugroho menjelaskan, terungkapnya kendaraan roda dua yang diduga tarikan matel berawal, pada Senin (28/4) malam ketika petugas menerima informasi dari warga yang merasa resah atas aktivitas penyimpanan kendaraan tanpa kejelasan kepemilikan di sebuah lahan kosong di Kampung Keramat RT 002 RW 001, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota segera bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
“Hasil pengecekan di lapangan, ditemukan 26 unit sepeda motor yang disimpan tanpa dilengkapi dokumen resmi kepemilikan, dan tidak ada pemberitahuan kepada pihak RT/RW maupun instansi terkait” kata AKP Aji dalam keterangannya Selasa (29/4)
AKP Aji mengatakan bahwa lahan tempat penyimpanan motor itu diketahui telah digunakan selama lebih dari dua tahun tanpa izin resmi.
“Kami mengamankan 26 unit sepeda motor dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan serta keabsahan penarikan kendaraan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Motor Wartawan Nyaris Raib, Pencuri Tinggalkan Jejak
Aji menambahkan, seluruh kendaraan diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sah dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas serupa melalui hotline nomor Lapor Kapolresta 085889110110.





