BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) unit Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor menertibkan spanduk iklan rokok yang diduga tak berizin.
Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kecamatan Rancabungur, E. Subanroni mengatakan, penertiban ini didasari oleh surat perintah dari Camat Rancabungur, untuk menertibkan spanduk liar terutama yang non izin. Saat ini, petugas yang diterjunkan berjumlah lima orang.
“Awal penertiban dari arah Mekarsari hingga Bantarjaya, sepanjang jalan raya. Karena kelihatannya agak semrawut,” kata Subanroni kepada Kobra Post Online disela-sela penertiban di wilayah Desa Rancabungur, Selasa (19/12).

Baca juga: Belum Berizin Restoran Mie Gacoan Sholis Dibuka, Satpol PP Tak Bernyali?
Lanjut Subanroni, giat penertiban ini hanya untuk spanduk iklan yang non izin, seperti spanduk iklan rokok. Jadi, sambungnya, tidak semua iklan ditertibkan.
“Kalo spanduk iklan perumahan kan itu sudah ada izin atau bayar pajak, maka kita tidak tertibkan,” ujarnya.
Ia menjelaska, spanduk iklan rokok ini selalu dipasangkan saat malam hari. Dalam satu bulan, bukan hanya sekali melainkan beberapa kali pemasangan.
“Menurut warga yang melihat, pemasangan saat pukul 02:00 malam. Pokoknya selama itu tidak berizin kita turunkan,” terangnya.

Baca juga: 945 Botol Miras Hasil Razia Digilas Satpol PP Kota Bogor
Satpol PP Kecamatan Rancabungur telah berusaha mencoba komunikasi dengan pihak terkait, namun tidak mendapatkan respon. Maka, pihaknya mengambil tindakan penertiban.
“Kurang lebih kita tertibkan kurang lebih 25 spanduk iklan rokok yang tidak memiliki izin, tersebar di wilayah Kecamatan Rancabungur,” bebernya.












