JAKARTA, Kobra Post Online – Pemerintah memutuskan cuti bersama Lebaran tahun ini selama empat hari, yaitu pada 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022.
Pengumuman keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun resmi Instagram @jokowidodo pada Rabu (06/04).
Jokowi juga mengungkapkan, bahwa untuk hari libur Nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002. Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ungkap Jokowi.
Mengenai keputusan cuti bersama, lanjutnya, akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
“Cuti bersama ini bisa digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan dengan keluarga di kampung halaman,” ucapnya.
Baca juga : Menperin Dorong Impelementasi Ekonomi Hijau
Namun, Presiden menegaskan, bahwa pandemi masih belum sepenuhnya selesai maka diharapkan selalu waspada. Ia juga mengajak masyarakat untuk vaksin booster dan tetap menjalankan protokol kesehatan serta selalu mengenakan masker di tempat umum.
“Perlu juga saya sampaikan, perkiraan jumlah pemudik sekitar 85 juta orang. Dari Jabodetabek perkiraannya mencapai 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi sekitar sebanyak 47%. Tentunya pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal. Agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan yang aman dan nyaman,” pungkas Jokowi.












