Hukum & Kriminal

Sengketa Alat Kesehatan di Tangerang, Ada Titik Terang Keadilan Bagi Penggugat

2085
×

Sengketa Alat Kesehatan di Tangerang, Ada Titik Terang Keadilan Bagi Penggugat

Sebarkan artikel ini
alat kesehatan
Sekjen Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ), Nicho Hezron SH., MH.

JAKARTA, Kobra Post – Terkait sengketa alat kesehatan (Alkes) yang menjadi permasalahan antara Tjia Kim Tju dengan Vini Aurelia Kurniawan, kini telah menemukan titik terang terhadap persoalan hukum.

Tjia Kim Tju salah satu investor/ pemodal dalam proyek alat kesehatan menggugat Vini Aurelia Kurniawan selaku penerima investasi secara hukum melalui Pengadilan Negeri Tangerang.

Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 0046/DAJCHR/I/2022 tertanggal 12 Januari 2022. Tjia Kim Tju telah melakukan upaya hukum dalam mencari keadilan serta pemenuhan hak-haknya. Terutama atas modal investasi dan keuntungan yang tidak diperoleh kembali dari Vini Aurelia Kurniawan selaku pengelola dana investasi alat kesehatan itu.

Sebelumnya, penggugat (Tjia Kim Tju) melalui kuasa hukumnya telah melakukan upaya melalui proses surat teguran hukum pertama dan kedua, akan tetapi tidak ada tanggapan ataupun itikad baik dari tergugat (Vini Aurelia Kurniawan). Sehingga, tepat pada 3 Februari 2022, tim kuasa hukum dari Tjia Kim Tju secara resmi telah mendaftarkan Gugatan Wanprestasi/ Ingkar Janji di Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan nomor register perkara 127/ Pdt.G/2022/PN.Tng.

“Iya, atas kuasa dari klien kami, tim hukum dari DAJ telah resmi mendaftarkan gugatan wanprestasi pada 3 Februari 2022 lalu di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Nicho Hezron SH., MH., saat ditemui di Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia Advocates & Legal Consultants, di Komplek Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (10/6).

Nicho menjelaskan, bahwa bukti-bukti surat adalah telah terjadi hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat untuk melakukan transaksi alat kesehatan. Di mana penggugat selaku investasi/ pemodal dan tergugat selaku penghimpun dana. Dengan persetujuan atau kesepakatan antara keduanya yakni penggugat mendapatkan keuntungan 20 hingga 30 persen dari modal yang diserahkan oleh penggugat dengan jangka waktu 1 bulan.

“Namun seiring berjalannya waktu, tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji/ ingkar janji) terhadap klien kami terkait pengadaan alat kesehatan itu,” jelasnya.

Baca juga : Bayi Meninggal Dunia, Orang Tua Korban Gugat RS Annisa

Sekjen Dhipa Adista Justicia itu juga menguraikan hasil dari rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, di antaranya Pengadilan Negeri Tangerang menghukum tergugat (Viny Aurelia Kurniawan) untuk mengembalikan modal yang telah diinvestasikan penggugat (Tjia Kim Tju) kepada tergugat yaitu sebesar Rp3.846.250.000 (tiga miliar delapan ratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat.

“Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar bunga kelalaian (moratoir) kepada penggugat sebesar 6 % (enam persen) setiap per tahunnya dari total jumlah modal pokok dan keuntungan sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap. Lalu, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Demikianlah diputuskan di dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 16 Mei 2022,” ungkapnya.

Terakhir, Nicho memastikan keberhasilan pihaknya menjaga amanah dan kepercayaan kliennya untuk mendapatkan keadilan hukum. Merupakan buah dari kerja keras dan kerja sama yang baik dari Tim Advokat Dhipa Adista Justicia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *