BOGOR, Kobra Post Online – Jajaran Polsek Sukamakmur, Polres Bogor, melakukan penertiban praktek pungli (pungutan liar) di kawasan Curug Baliung, Kampung Cibeureum, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor pada Kamis (2/5).
Praktek pungli di kawasan objek wisata tersebut sempat viral di media sosial TikTok.
“Anggota kami langsung bergerak ke lokasi pada Kamis (2/5) sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kapolsek Sukamakmur, Iptu H. Supratman dalam rilis yang diterima Kobra Post Online.
Lanjut Supratman, tim penertiban itu terdiri dari Aipda Rahmat Hidayat, Aipda Dedi Nursaid, Aipda Made, dan Brigadir Byman berhasil mengamankan seorang pelaku pungli yang diketahui melakukan tindakan pemalakan terhadap pengunjung wisata.
“Pelaku yang diamankan seorang pria bernama Aang berusia 35 tahun, yang beralamat di Kampung Loji Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor,” jelas Kapolsek Sukamakmur.
Aang diduga melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang kepada pengunjung wisata Curug Cibaliung dan Curug Ciburial. Setiap kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp10 ribu.
Baca juga: PGRI Rancabungur Peringati Hardiknas 2024, Komitmen Lanjutkan Merdeka Belajar
Supratman menyebutkan, perbuatan pungli ini telah viral di TikTok, sehingga pihak kepolisian bertindak tegas untuk mengamankan pelaku.
“Setelah diamankan, pelaku diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar Kembali,” ujarnya.
Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bermusyawarah dengan pihak pengelola wisata, serta pemerintah desa untuk membahas penggunaan lahan yang dianggap menjadi milik keluarganya.
Baca juga: Polri Bantu 100 Paket Beras Untuk Pontren di Ujung Timur Kabupaten Bogor
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus memantau situasi di kawasan wisata untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kepada masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi pungli, atau tindakan ilegal lainnya di wilayah tersebut,” pungkasnya.