Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

PKL Suryakencana Ditertibkan! DPRD Kota Bogor Dorong Relokasi ke Pasar Jambu Dua, Ini Alasannya

35
×

PKL Suryakencana Ditertibkan! DPRD Kota Bogor Dorong Relokasi ke Pasar Jambu Dua, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Suryakencana.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus.

BOGOR, Kobra Post Online – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Suryakencana, Kota Bogor, kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, turun langsung memantau proses relokasi pedagang pada Kamis, 26 Maret 2026.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari strategi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menertibkan kawasan pusat bisnis, mengembalikan fungsi trotoar, serta meningkatkan kenyamanan dan estetika kota.

Relokasi PKL ke Pasar Jambu Dua Jadi Solusi Utama

Dalam peninjauan tersebut, Rifki menegaskan bahwa relokasi PKL menjadi solusi terbaik agar kawasan Suryakencana kembali tertata rapi dan bebas dari kemacetan.

“Sebagian pedagang akan dipindahkan ke Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari. Harapannya kawasan ini bisa lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Rifki.

Menurutnya, Pasar Jambu Dua saat ini menjadi lokasi paling siap untuk menampung para pedagang hasil penertiban.

Suryakencana.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, dan Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, saat meninjau PKL Suryakencana.
Baca juga: Diduga Pungut Parkir Rp100 Ribu, Polresta Bogor Amankan Jukir di Suryakencana

Masih Ditemukan Masalah Kebersihan dan Drainase

Meski sebagian besar pedagang sudah kooperatif, Rifki menemukan sejumlah persoalan di lapangan, terutama terkait kebersihan lingkungan.

Ia menyoroti adanya tumpukan sampah yang menyumbat saluran air (drainase), yang berpotensi menyebabkan banjir dan menurunkan kualitas kawasan.

“Saya lihat masih banyak sampah di saluran air. Ini harus segera dibenahi agar penataan tidak sia-sia,” tegasnya.

Kunci Sukses: Pengawasan Ketat dan Berkelanjutan

Rifki menekankan bahwa keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada penertiban awal, tetapi juga pada pengawasan jangka panjang.

Baca juga: Dana Desa Dipangkas Jadi Rp373 Juta, Pemdes Pasirgaok Fokus 8 Program Prioritas 2026

Ia meminta Satpol PP Kota Bogor untuk meningkatkan patroli dan menerapkan sistem zonasi yang jelas agar PKL tidak kembali berjualan di bahu jalan.

“Pengawasan harus konsisten dan lebih ketat. Zonasi juga harus jelas agar tidak terjadi pelanggaran kembali,” tambahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *