Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Petugas Gabungan Investigasi Penyebab Munculnya Busa di Sungai Ciliwung

1372
×

Petugas Gabungan Investigasi Penyebab Munculnya Busa di Sungai Ciliwung

Sebarkan artikel ini
Petugas DLH Kota Bogor saat uji lab busa di Sungai Ciliwung.

Asep menegaskan, jika terbukti melanggar, para pelaku bisa ditindaklanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2).

“Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan, dan pembongkaran tempat usaha,” terangnya.

Namun, kata dia, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana Sesuai UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH.

“Disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,dapat  dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” beber Asep.

Baca juga: Ayo Ikuti Bogor City Trail 2024 di HJB ke 542

Di lokasi yang sama, Kepala DLH Kota Bogor, Denni Wismanto menambahkan, pihaknya sudah mengambil sampel yang diperlukan untuk uji laboratorium.

“Selanjutnya untuk penyelidikan akan kita lakukan uji lab dulu. Hasilnya 2 minggu,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *