Peringati HUT Ke-2, LBH LINNUS Adakan Konsolidasi Hukum

Peringati HUT Ke-2, LBH LINNUS Adakan Konsolidasi Hukum

BOGOR, Kobrapostonline.com – Dalam rangka memperingati HUT ke 2 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Nusantara (LINNUS) mengadakan konsolidasi dan pelatihan bantuan hukum yang dilaksanakan di Villa Kenis, Gunung Salak Endah Desa Gunungsari Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Minggu, (06/10/2019).

Kegiatan dengan tema ‘Memperkuat Konsolidasi Untuk Gerakan Bantuan Hukum’ itu dilaksanakan selama 2 hari, yakni Minggu dan Senin (6-7/10/2019). Acara ini diperuntukan bagi para advokat, pembela umum dan paralegal lembaga bantuan hukum (LBH) lintas nusantara.

Adapun narasumber yang memberikan materi antara lain David Oktanto Pengawas LINNUS, Geri Permana Direktur Eksekutif LINNUS, Arya Surya Dinata Sekretaris Jendral LINNUS, H.Jaenal Mutakin Bendarahara LINNUS. Dan dihadiri oleh 100 orang anggota LINNUS.

Geri Permana Direktur Eksekutif LINNUS dalam sambutannya mengutarakan terkait masalah hak asasi manusia.

“Hak asasi manusia ialah hak paling mendasar yang dimilki oleh manusia sejak ada dalam kandungan. Selain itu, ada juga hak ekonomi sosial dan budaya. Ada juga hak atas pekerjaan, yang mana setiap manusia harus dapat menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan,” ungkapnya.

Disisi lain, Yopi selaku Presenter saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa, kegiatan ini untuk memperkuat konsolidasi bantuan hukum. Ada istilah paralegal, artinya mereka yang melakukan pendampingan hukum dan advokasi tetapi bukan pengacara.

“Tugas mereka adalah mengumpulkan data, informasi, fakta dan bersaksi. Sementara itu mereka juga bisa mendampingi orang-orang yang berperkara di pengadilan, hanya saja ini masih dalam ranah RUU,” jelasnya.

Baca juga : KPK Pasundan Gencar Galakan Program BERESIKO

Paralegal tidak bisa dipungkiri, lanjut Yopi, karena dibeberapa Negara maju masyarakat dapat mengadvokasi dirinya sendiri ketika mereka tidak mendapatkan hak.

“Ketika mereka punya alat bukti dan saksi, sudah bisa melakukan kegiatan itu. Baik di Kejaksaan maupun Kepolisian,” ungkapnya.

Seharusnya, tambah Yopi, kegiatan ini adalah bentuk edukasi hukum yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah melalui Bagian Hukum.

“Harusnya ini pekerjaan pemerintah atau Kabag Hukum di Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mensosialisasi hukum kepada masyarakat bawah. Agar masyarakat melek hukum,” tuturnya.

Reporter : D. Alek

Editor : Rangga A.