BEKASI, Kobra Post Online – Pengelolaan sampah SGC (Sentra Grosir Cikarang) Mall Cikarang Bekasi diduga langgar aturan. Hal itu terkait ditemukannya tempat penyimpanan sampah SGC Mall di Kampung Ceger Desa Suka Asih Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.
Tumpukan sampah itu disimpan oleh mitra kerja Ibnu yang diduga pegawai dari UPT Kebersihan wilayah 3.
“Sampah basah itu seharusnya dibuang ke TPAT Burangkeng, namun oleh Ibnu di pihak ketigakan, sehingga sampah tidak langsung dibuang ke tempat semestinya,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga itu mengatakan, menyimpan sampah pasar di sembarang tempat berdampak terhadap lingkungan sehingga menyebabkan bau yang tidak sedap, menarik hama, dan menjadi tempat berkembang-biaknya berbagai bakteri dan virus yang dapat menyebabkan penyakit.
Pihak manajement pengelola sampah SGC Mall, Bastian saat dikonfirmasi di kantornya mengakui bahwa sampah SGC telah dikelola oleh perusahaan swasta yang bernama PT ATM milik Ibnu.
“PT tersebut khusus mengangkut sampah keluar dengan adanya sistem kontrak kerja sama. Namun dalam kontrak tersebut, seharusnya sampah SGC dibuang ke TPAT Burangkeng. Mungkin ini sudah yang ke empat kalinya wartawan datang ke kantor kami,” ujarnya, Rabu (28/5).
Pihak SGC berjanji akan menegur PT melakukan pemotongan pembayaran sampah ke pengusaha tersebut.
Baca juga: TPS 3R Katulampa Jadi Role Model Pengelolaan Sampah di Kota Bogor
“Ada temuan memang di luar pak, ternyata PT ATM bekerja sama lagi dengan pihak ketiga. Kami akan proses, karena dampaknya begitu besar bagi lingkungan dan kami juga berusaha melakukan pembenahan terkait kerja sama dalam pengangkutan sampah,” tegasnya.
Berdasarkan aturan hukum, menaruh sampah pasar di sembarang tempat dapat melanggar pasal 29 ayat 1 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Dalam pasal itu disebutkan, dilarang membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan dan diatur. Sanksinya bisa berupa denda administratif atau sanksi pidana, seperti kurungan atau denda.
Ketua LSM GMB DPD Kabupaten Bekasi, Sopian menyayangkan adanya penempatan sampah disembarang tempat oleh pihak pengelola sampah SGC Mall.
“Tidak hanya di Kampung Ceger saja, dan ini tidak boleh sampai berlanjut. Pencemaran pastinya berdampak besar terhadap lingkungan, apa lagi di lokasi tempat penyimpanan sampah itu dekat dengan rumah warga dan air lindinya sampai berceceran di jalan. Ini sudah jelas melanggar,” ucapnya.
Lanjut Sopin, saat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sedang sibuk-sibuknya melakukan penataan agar Kabupaten Bekasi terlihat indah, sehat dan asri. Jauh dari dampak lingkungan, malah menaruh sampah disembarang tempat yang menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan.
Menurut Sopian, pemilik PT ATM adalah salah satu pegawai UPT Kebersihan dari wilayah 3.
“Seharusnya Ibnu ini paham akan kebersihan, bukan mencontohkan yang kurang baik terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi,” cetusnya.







