Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen dan Karantina PPLN

4318
×

Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen dan Karantina PPLN

Sebarkan artikel ini
PCR

PPLN yang datang, tambahnya, harus menunjukkan pemesanan hotel. Minimal 8 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI dan sudah menerima vaksin secara lengkap (Booster).

“PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan. Lalu, kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing,” paparnya.

Baca juga : Kemendagri Akan Keluarkan Persetujuan TPP ASN Daerah

Luhut menuturkan, kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20. Ia juga menyampaikan tentang kondisi pandemi yang mulai menunjukkan adanya tanda perbaikan. Menurutnya, selain level assesment yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi.

“Hal ini terlihat dalam pergerakan data Google Mobility yang pihak pemerintah ambil dalam sepekan terakhir. Meski demikian, pemerintah menyebut akan terus menggenjot peecepatan vaksinasi dosis lengkap di Indonesia, khususnya untuk kelompok lansia. Saat ini kelompok lansia yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua sudah ada di angka 62 persen,” pungkasnya.

Reporter          : Yaso

Editor              : Rangga A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *