JAKARTA, Kobra Post Online – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemerintah menghapus syarat PCR – Antigen.
“Penghapusan ini berlaku bagi pelaku perjalanan udara, darat dan laut yang sudah melakukan vaksinasi covid 19 dosis kedua dan Booster. Jadi kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau Antigen dengan hasil negatif atau non-reaktif,” katanya dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
Luhut juga menegaskan bahwa peraturan baru ini akan dituangkan dalam surat edaran yang akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat. Menurutnya, pemberlakuan aturan dan syarat ini dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Selain itu, lanjut Menko Marves, pada masa transisi ini, pemerintah juga mulai menerapkan penghapusan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali lewat jalur laut maupun udara.
“Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” ucapnya.












