Informasi dalam pemetaan seperti itu, memang perlu dilakukan. Untuk itu Pemerintah Kota Bogor saat ini tengah melaksanakan program audit kasus stunting. Menurut Kepala DPPKB Kota Bogor, Rakhmawati, Audit Kasus Stunting (AKS) adalah kegiatan yang bertujuan mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok tertentu.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui penyebab seorang anak mengalami stunting, menganalisa faktor risiko penyebab sebagai penanganan kasus, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan tata laksana kasus dan upaya pencegahan yang harus dilakukan.
“Kelompok tertentu maksudnya adalah mereka yang berisiko stunting agar zero stunting atau berusaha sebisa mungkin orang-orang yang diintervensi sekarang tidak menjadi stunting berikutnya,” jelasnya.

Ada empat kelompok masyarakat yang dipantau dalam kegiatan ini. Masing-masing adalah calon pengantin, ibu yang sedang hamil, ibu yang baru saja melahirkan atau dalam keadaan nifas serta anak-anak yang berusia di bawah dua tahun. Dalam memantau kelompok itulah, diharapkan peran dari semua pihak.
Baca juga: TPST3R MBR Panen Bawang dan Jadi Pusat Pembelajaran
Masyarakat diharapkan membantu Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang dibentuk di tingkat kelurahan, untuk memantau kondisi empat kelompok tersebut. Bahkan bagi para calon pengantin, diharapkan mereka dapat memasukan data mereka melalui aplikasi Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil).

Menurut dr. Ira Juwita, Technical Assistant Satgas Percepatan Penurunan Stunting pada DPPKB Kota Bogor, calon pengantin diperhatikan karena mereka adalah calon orangtua. Pada saat para istri hamil, seyogianya mereka berada dalam rentang usia antara 20 sampai 35 tahun, untuk mencegah risiko kemungkinan melahirkan bayi yang berpotensi stunting.
“Di samping itu, para ibu hamil diharapkan tidak sedang mengalami gejala anemia atau kurang darah. Untuk itu maka sejak mereka remaja, kesehatan diri mereka perlu mendapatkan perhatian,” jelasnya.












