BOGOR, Kobra Post Online – Kota Bogor resmi masuk dalam lima wilayah prioritas pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek ini ditargetkan mulai groundbreaking untuk pembangunan pada 2026 mendatang.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengungkapkan, keputusan itu setelah digelarnya Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait PSEL di Jakarta Pusat, akhir Oktober lalu. Rapat itu digelar bersama sejumlah kepala daerah.
“Jadi, kita dinilai secara keseluruhan, mulai dari administrasi, ketersediaan lahan, hingga komitmen untuk mensuplai sampah ke PSEL. Semua aspek itu dikategorikan memenuhi syarat,” ujar Dedie Rachim.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor akan segera membahas tindak lanjut teknis terkait pembangunan fasilitas PSEL. Keputusan terbaru ini berlandaskan upaya panjang mengatasi permasalahan sampah perkotaan sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Landasan hukum dan strategi proyek ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres ini diterbitkan sebagai kelanjutan dari Perpres 35 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya percepatan pengelolaan sampah di perkotaan.
“Jika PSEL terwujud, permasalahan sampah Kota Bogor dapat terselesaikan sedikit demi sedikit,”
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim
Menurut Menko Pangan Zulkifli Hasan, penetapan wilayah prioritas pembangunan PSEL adalah bagian dari strategi nasional. Pemerintah telah menetapkan tujuh wilayah sebagai lokasi pembangunan Fasilitas PSEL. Adapun wilayah yang ditetapkan sebagai berikut Provinsi Bali, Provinsi DIY, Bogor Raya, Tangerang Raya, Kota Semarang, Bekasi Raya dan Medan Raya.
Ia mengatakan, langkah ini membuktikan pengelolaan sampah dapat menjadi solusi energi sekaligus membuka peluang ekonomi baru di daerah. Zulhas mengatakan transformasi hijau ini akan dijalankan secara sinergis antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Kita buktikan, dari tumpukan sampah bisa jadi listrik, bisa buka lapangan kerja, dan bisa menumbuhkan ekonomi daerah,” ungkapnya.

Program PSEL merupakan bagian dari transisi energi nasional untuk menghadirkan solusi ramah lingkungan. Proyek itu diharapkan mampu meningkatkan kemandirian energi, dan menjaga kesehatan rakyat.
“Semangat Pemkot Bogor mudah-mudahan dapat menyelesaikan pengelolaan sampah dalam waktu tidak terlalu lama,”
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi kesiapan Kota Bogor dalam mengelola sampah melalui sistem sanitary landfill. Ia menekankan, langkah ini menjadi poin penting agar Bogor bisa meraih kembali penghargaan Kota Adipura.
“Meski masih besar tugas kita, semangat Pemerintah Kota Bogor mudah-mudahan dapat menyelesaikan pengelolaan sampah dalam waktu tidak terlalu lama,” ujar Hanif.
Pemkot Bogor akan berkolaborasi dengan Kabupaten Bogor untuk menyiapkan lahan di Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor sebagai lokasi fasilitas PSEL.
Dedie A Rachim menegaskan, kedua wilayah ini siap memenuhi kuota sampah harian minimal 1.000 ton per hari, salah satu syarat utama proyek. Kolaborasi yang dilakukan ini dinilai menjadi kunci agar distribusi sampah ke fasilitas PSEL bisa berjalan efektif. Sebab, lahan TPA keduanya berada di lokasi yang sama serta jumlah sampah yang diperlukan untuk PSEL tak cukup bila jalan sendiri-sendiri.
“Pemkot berupaya untuk menyelesaikan dan memenuhi semua syarat yang diperlukan agar bisa masuk tahap berikutnya. Insyallah, Bogor Raya secara teknis dapat memenuhi kuota sampah harian yang dibutuhkan,” ujarnya.
Kabar pembangunan PSEL ini juga disampaikan Dedie saat menjadi narasumber pada sesi ‘Mengatasi Krisis Sampah dengan Teknologi dan Inovasi’ di kegiatan Indonesia Climate Change Forum (ICCF) III, Kamis (23/10).
Dalam forum nasional ini, ia menekankan pentingnya inovasi dan dukungan lintas sektor dalam memanfaatkan teknologi waste to energy (WTE). “Pertemuan ini memperkuat keyakinan pemerintah daerah pemerintah pusat ikut memberikan perhatian dan kepedulian untuk menyelesaikan permasalahan sampah,” kata Dedie.

Menurutnya, perubahan regulasi melalui Perpres 109/2025 memungkinkan penanganan sampah yang lebih komprehensif, sekaligus menghasilkan energi baru terbarukan yang dapat dimanfaatkan PLN.
“InsyaAllah, jika PSEL terwujud, permasalahan sampah Kota Bogor dapat terselesaikan sedikit demi sedikit,” kata Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
Dengan fasilitas ini, sampah yang sebelumnya menjadi masalah lingkungan bisa diolah menjadi energi listrik terbarukan, sekaligus mendukung target nasional Indonesia bebas sampah pada 2029. Dedie berharap, keberhasilan proyek di Bogor menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait untuk memastikan pembangunan fasilitas berjalan lancar,” jelasnya.
Sejak beberapa bulan lalu, Pemkot Bogor sudah aktif mengikuti berbagai rapat koordinasi teknis terkait PSEL. Mekanisme kerja sama dengan Danantara dan PLN sudah ditetapkan. Jika seluruh proses administrasi dan syarat terpenuhi, pembangunan fasilitas PSEL diproyeksikan mulai groundbreaking tahun 2026 dan rampung pada 2028–2029.
Dedie berharap proyek ini tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tapi juga mendukung Kota Bogor menjadi kota hijau dan bersih energi.
“Dengan struktur baru ini, tidak ada lagi beban tipping fee kepada pemerintah daerah. Semua biaya akan diabsorb langsung oleh PLN, dan pemerintah akan memberikan subsidi,“
CEO Danantara, Rosan Roeslani.

Jual Listrik dari Sampah
* Proyek: Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)
* Lokasi: Lahan TPA Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor
* Target pembangunan: Groundbreaking, Tahun 2026, Rampung, Tahun 2028–2029
* Kuota sampah harian minimum: 1.000 ton/hari
* Dasar hukum: Perpres 109 Tahun 2025, (lanjutan Perpres 35 Tahun 2018)
Timeline PSEL Kota Bogor
* 22 Juni 2025: Rakornas Pengelolaan Sampah 2025
* 17 Juli 2025: Dedie A. Rachim hadiri Ratas PSEL bersama Menko Pangan
* 30 September 2025: Rakornas PSEL di Wisma Danantara
* 7 Oktober 2025: Komitmen Bogor Raya siap penuhi kuota sampah
* 9 Oktober 2025: Pertemuan teknis PSEL di Kantor Danantara
* 15 Oktober 2025: Perpres PSEL resmi diterbitkan
* 17 Oktober 2025: Menteri LH apresiasi Kota Bogor di Jumsih
* 23 Oktober 2025: Dedie narasumber ICCF III
* 24 Oktober 2025: Rakor Terbatas Menteri: Bogor masuk 5 wilayah prioritas PSEL
Daerah Prioritas PSEL
- Provinsi Bali
- Provinsi DIY
- Bogor Raya
- Tangerang Raya
- Kota Semarang
- Bekasi Raya
- Medan Raya
Mengenai PSEL
Skema Alur
* Sampah Kota Bogor: Fasilitas PSEL Galuga Energi Listrik Terbarukan Diserap PLN
* Kolaborasi: Pemkot Bogor + Pemkab Bogor
* Tarif listrik: 20 sen/kWh
* Hasil/output: 15 megawatt (cukup untuk 20.000 rumah tangga)
* Dampak:
- Mengurangi sampah perkotaan
- Mendukung Indonesia bebas sampah 2029






