Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Fakta Mengejutkan! Korban Dugaan Pelecehan di KRL Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata Desak Proses Hukum Objektif

43
×

Fakta Mengejutkan! Korban Dugaan Pelecehan di KRL Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata Desak Proses Hukum Objektif

Sebarkan artikel ini
Korban Dugaan Pelecehan di KRL Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata Desak Proses Hukum Objektif

BOGOR, Kobra Post Online – Kasus dugaan pelecehan seksual di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta–Depok memasuki babak baru. Korban yang sebelumnya melaporkan peristiwa tersebut kini justru menghadapi laporan balik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata yang mendampingi korban menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum.

Dalam pernyataan resminya pada Rabu (18/3/2026), LBH Adhibrata menyampaikan bahwa proses hukum harus menjadi satu-satunya acuan dalam menguji kebenaran suatu peristiwa.

“Kami percaya bahwa mekanisme hukum adalah sarana utama untuk menguji dan membuktikan suatu peristiwa secara objektif dan berkeadilan,” tulis LBH Adhibrata.

LBH Adhibrata mengungkapkan bahwa korban saat ini berada dalam kondisi tertekan secara psikologis. Situasi tersebut diperparah dengan munculnya laporan balik yang menambah beban mental korban.

Pendampingan hukum terus diberikan guna memastikan korban mendapatkan perlindungan hak, keamanan selama proses hukum, dan dukungan psikologis.

Menanggapi ramainya opini publik di media sosial, LBH Adhibrata mengingatkan bahwa pembuktian bukanlah ranah opini.

“Pembuktian adalah ranah hukum, bukan ruang opini. Masyarakat diharapkan tidak menarik kesimpulan sepihak,” tegasnya.

Selain itu, mereka juga menyoroti munculnya sejumlah pengakuan serupa di media sosial. Namun, semua klaim tersebut tetap harus melalui proses verifikasi dan pembuktian hukum.

Perwakilan LBH Adhibrata, Bayu Hasan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun berharap penanganan dilakukan secara cepat dan profesional.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan profesional, terutama dalam mengamankan alat bukti yang sangat menentukan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap korban memiliki hak untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tanpa rasa takut.

LBH Adhibrata menekankan bahwa negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada korban, menjamin proses hukum berjalan adil, menjaga objektivitas dalam penanganan kasus. Serta pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *