Kemenag dan Dukcapil Bekasi Gelar Nikah Massal untuk Umat Kristen

Kemenag dan Dukcapil Bekasi Gelar Nikah Massal untuk Umat Kristen

BEKASI, Kobra Post Online – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar pencatatan sipil perkawinan bagi umat Kristen. Acara ini berlangsung di Gereja HKI Grand Vista, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/3). 

Kegiatan ini bertujuan membantu pasangan suami istri memperoleh status pernikahan yang sah dan tercatat oleh negara. Selain itu, program ini meringankan beban administrasi bagi masyarakat yang menghadapi kendala biaya pencatatan pernikahan. 

Acara diawali dengan ibadah singkat yang dipimpin oleh St. Pesta Tampubolon dari HKI Cikarang Grand Vista. Setelah itu, penyuluh Agama Kristen Madya Kemenag Kabupaten Bekasi, Ayub Tampubolon memberikan sambutan. 

Pernikahan Massal Pertama

Dalam sambutannya, Ayub Tampubolon menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. 

“Hal ini baru pertama kali Kementerian Agama Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Dinas Dukcapil mengadakan pencatatan sipil perkawinan secara massal untuk umat Kristen, dengan jumlah peserta 18 orang. Kegiatan ini akan dibagi di beberapa zona wilayah,” ujarnya. 

Ia menambahkan, program ini juga membantu peserta dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP). 

“Ini sangat penting demi keabsahan suatu perkawinan, kelahiran, kematian, dan lainnya,” katanya. 

Dukcapil Dukung Penuh

Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi menyambut baik kegiatan ini. Analis Kebijakan Ahli Muda Dukcapil, Komarudin, menyebut pencatatan sipil memiliki peran mendasar dalam administrasi kependudukan. 

“Urusan Adminduk bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan,” jelasnya.

Baca juga: Begini Kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi soal Dana Hibah

Ia menjabarkan, pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana. Meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, hingga perubahan status kewarganegaraan. 

Dengan adanya pencatatan ini, pasangan yang mengikuti nikah massal resmi diakui secara hukum dan administrasi negara.