Diketahui sebelum pertemuan dengan Pemkot Bogor, Kadin juga sudah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini bersama jajaran dan Plt Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan beserta jajaran. Kajari Kota Bogor maupun Plt Kapolresta Bogor Kota memberikan masukan kepada pelaku usaha jasa konstruksi Kota Bogor untuk tetap menempuh mekanisme-mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang ada dalam menghadapi berbagai persoalan di jasa konstruksi khususnya persoalan mekanisme prosedur pendistribusian pokir tersebut. Terlebih semangat transparansi yang sudah diutarakan dan disepakati Pemkot Bogor agar mekanismenya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Dicontohkan semisal asosiasi bisa membuat laporan secara resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor ketika mendapati adanya informasi dugaan pelanggaran untuk diproses sesuai tupoksinya, begitupun mekasime aduan kepada lembaga aparat penegak hukum dapat ditempuh dengan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi yang ada, sehingga semua berjalan sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya.












