BOGOR, Kobra Post Online – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penelusuran STNK pemilik pertama kendaraan agar mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
“Saya akan membuat Pergub bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya pemilik STNK nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” kata Dedi Mulyadi dikutip dari tayangan video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71.
Dedi mengaku telah menghubungi pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi.
“Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama, atau menyiapkan KTP nya seluruh kelengkapannya,” ucap Dedi.
Baca juga: Dedi Mulyadi Fokus Pembangunan Infrastruktur, Ini Realokasi Anggaran yang Digelontorkan
“Itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten kotanya masing-masing,” tegasnya.
Gubernur Jawa Barat tersebut mengungkapkan bahwa inisiatif tersebut untuk mengatasi keluhan warga yang merasa kesulitan bayar pajak, karena harus mencari STNK pemilik pertama kendaraan.
“Muncul keluhan bayar pajak jangan dipersulitkan..kita ini mau bayar pajak sekarang seneng kita bayar pajak, nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” ungkapnya.