Gercep! Muspika Rancabungur Tutup TPS Ilegal di Kawasan Perkebunan Sawit Candali

Pemasangan garis polisi di lokasi TPS ilegal. (Dok. Istimewa).

BOGOR, Kobra Post Online – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Rancabungur, Kabupaten Bogor, menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di kawasan perkebunan sawit di wilayah Desa Candali.

Camat Rancabungur, Dita Aprilia, melalui Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Rancabungur, Asan menyampaikan bahwa setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal di kawasan perkebunan sawit, jajaran Muspika Rancabungur yang terdiri dari camat, kapolsek, serta danramil gerak cepat mendatangi lokasi dan melakukan penutupan.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, pada Selasa, 14 April 2025 jajaran Muspika langsung terjun ke lokasi menggandeng Satpol PP dan Polsek Rancabungur untuk menutup serta memasangi garis polisi di TPS ilegal itu,” kata Asan kepada Kobra Post Online di ruang kerjanya, Kamis (17/4).

Muspika Rancabungur saat musyawarah dengan pihak terkait.
Baca juga: Unit Tipiter Polres Bogor dan Polsek Rancabungur Gerebek TPS Ilegal di Mekarsari

Ia menuturkan bahwa setelah dilakukan penutupan, Muspika Rancabungur melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dalam persoalan TPS ilegal ini.

“Kami langsung memanggil pihak PTPN, pemilik lapak sampah ilegal, dan yang lainnya guna melakukan musyawarah. Kesimpulan yang telah disepakati adalah pengelola sampah ilegal siap membersihkan sisa sampah yang masih menumpuk, dan tidak ada lagi lapak pembuangan sampah ilegal di sekitar lahan PTPN,” beber Asan.