Info Bogor

DLH Kab. Bogor Terjunkan Tim Gabungan Cek DAS Cileungsi 

280
×

DLH Kab. Bogor Terjunkan Tim Gabungan Cek DAS Cileungsi 

Sebarkan artikel ini
DLH Kab. Bogor Terjunkan Tim Gabungan Cek DAS Cileungsi

BOGOR, Kobra Post Online  – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor kini bekerja ekstra keras untuk solusi pencegahan dan penanganan pencemaran di sungai Cileungsi. Terlebih, warga mendapati lagi pencemaran berupa busa dan buih yang diduga berasal dari limbah pabrik di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi.

Pihak DLH Kabupaten Bogor sendiri sudah melaksanakan rapat dan pembentukan tim kemarin Senin 16 Oktober 2023 di ruang rapat Kantor DLH Kabupaten Bogor yang dipimpin langsung Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bambam Setia Aji.

Hari ini dilaksanakan apel gabungan dan menerjunkan tim khusus melibatkan personil Satpol PP Kabupaten Bogor, Kumham Jabar, Polres Kab Bogor, Sub Garnisun 0606/Bgr, Subdenpom III-1/Slw, Kodim 0612, serta awak media untuk melakukan pengecekan dan penelitian bersama pihak-pihak terkait.

Namun untuk hasil kerja tim tersebut masih harus berproses dan membutuhkan waktu. Terkini, DLH bersikap harus ada upaya mengantisipasi terjadinya lagi pencemaran.

“Kita tidak bisa memantau sungai itu selama 24 jam, karena baik dari personel maupun anggaran kita terbatas. Diharapkan kinerja tim membuahkan hasil,” kata Bambam, Rabu (18/10).

Setelah titik awal pencemaran teridentifikasi, maka pihaknya akan bergerak ke lapangan untuk memastikan sumber atau asal mula limbah yang dimaksud. Dengan demikian, petugas DLH dapat menindak sumber yang menyebabkan pencemaran sungai.

“Jadi kita akan tindak sumber pencemaran setelah bukti diperoleh. Kita tak bisa memulihkan sungainya, tapi minimal kita lakukan penindakan setelah tahu dari mana asal pencemaran. Misalnya, sekian pabrik kami punya bukti kemungkinan besar ini dari IPAL, ya kita cek IPALnya ,” paparnya.

Terkait penindakan, secara khusus Bambam juga menyebutkan bahwa pihak DLH Kabupaten Bogor sesuai aturan hanya bisa mencabut rekomendasi IPAL pabrik atau tempat industri yang menghasilkan limbah dan membuangnya ke aliran sungai.

“Penutupan pabrik atau tempat usaha pelaku pencemaran itu bukan wewenang DLH,” sebutnya.

Karena itu, DLH melibatkan penegak hukum dalam menangani berbagai kasus pencemaran limbah pabrik atau tempat industri yang berdampak kepada masyarakat dan lingkungan.

“Nanti DLH tugasnya sidak lokasi lalu mengambil sampel air atau udara yang tercemar kemudian hasilnya kita serahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *