Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Diskominfo Kabupaten Bogor Perkuat Pelayanan Informasi Publik

3133
×

Diskominfo Kabupaten Bogor Perkuat Pelayanan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Diskominfo Kabupaten Bogor Perkuat Pelayanan Informasi Publik
Acara Bimtek PPID berbasis online (E-PPID), di Hotel Olimpyc Renotel Sentul, Rabu (19/2).

BOGOR, Kobrapostonline.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor perkuat pengelolaan pelayanan informasi publik dengan menggelar acara bimbingan teknis (Bimtek) penerapan aplikasi E-PPID. Kegiatan yang mengajak pengelola PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Se-Kabupaten Bogor itu dilaksanakan di Hotel Olimpyc Renotel Sentul, Rabu (19/02).

Staff ahli Administrasi dan Keuangan Kabupaten Bogor, Sonny Abdusukur mengatakan, asistensi penggunaan aplikasi E-PPID sebagai wujud pelaksanaan kewajiban PPID utama. Dalam menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Serta sebagai sarana untuk mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan informasi dari badan publik.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Asistensi penggunaan aplikasi E-PPID ini sangat penting, karena PPID pembantu maupun pengelola PPID memiliki delapan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan maupun pelayanan informasi publik,” katanya.

Delapan kewajiban tersebut, jelas Sonny, diantaranya menyiapkan informasi, melaksanakan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan informasi. Melakukan verifikasi informasi dan dokumentasi,  melakukan pengelolaan sarana prasarana pelayanan informasi dalam rangka memberikan kemudahan akses. Serta melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa informasi dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri  menuturkan, Undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 52 menyatakan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta. Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan lainnya,  akan dikenakan pidana kurungan 1 tahun penjara dan denda paling banyak 500 juta rupiah.  

“Ini salah satu upaya kami dalam rangka optimalisasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bogor.  Dalam hal pelaksanaan PPID, kita telah memiliki SK Bupati Bogor tentang pembentukan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkup Pemkab Bogor. Sehingga koordinasi antara PPID utama dan PPID pembantu dapat berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat melalui aplikasi E-PPID akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga : 40 PNS Pemkab Sukabumi Ikuti PKP Angkatan I Tahun 2020

Ditempat yang sama, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum menegaskan, konsekuensi dalam layanan informasi yakni ketersediaan informasi. Mulai dari ketersediaan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, rutin dan teratur. Informasi serta merta dan ketersediaan  informasi setiap saat. Ketiganya harus tersedia untuk menghindari terjadinya sengketa. Karena konsekuensi dalam layanan informasi berujung pada terjadinya sengketa informasi. 

“Itulah pentingnya ketersediaan informasi publik. Melalui kegiatan ini kami berharap bisa meningkatkan peran aktif dan kualitas kinerja PPID utama dan PPID pembantu. Terlebih dengan adanya aplikasi E-PPID, tentu selain mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan informasi. Juga untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pengelola PPID dan PPID utama di Kabupaten Bogor,” imbuhnya.

Reporter : Iful Saepulloh

Editor : Rangga A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *