Nasional

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Jadi Tersangka Kasus Kelangkaan Migor

1950
×

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Jadi Tersangka Kasus Kelangkaan Migor

Sebarkan artikel ini
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Jadi Tersangka Kasus Kelangkaan Migor

JAKARTA, Kobra Post Online – Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat tersangka kasus kelangkaan minyak goreng. Salah satunya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan pemberian izin ekspor pada sejumlah perusahaan minyak goreng yang tidak memenuhi persyaratan.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO (Domestic Price Obligation), namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor,” kata Jaksa Agung RI, Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4).

Menurut Burhanuddin, perbuatan ini terindikasi adanya kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan minimal dua alat bukti permulaan.

“Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli,” jelasnya.

Baca juga : Terkuak, Distributor Repacking 78 Ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Jaksa penyidik, lanjutnya, menemukan adanya perundingan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. Kemudian, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.

“Tersangka telah dilakukan penahanan di tempat berbeda berdasarkan surat perintah penahanan direktur penyidikan. IWW ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal hari ini 19 April 2020 sampai dengan 8 Mei 2020,” ujar Burhanuddin.

Adapun perusahaan yang mendapat izin ekspor tanpa memenuhi persyaratan yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *