BOGOR, Kobra Post Online – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencari solusi terkait kejadian longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, belum bisa direhabilitasi.
“Di jalan yang longsor itu, di bawahnya terdapat sumber mata air dan saluran air. Jadi jika nanti diperbaiki pun, kemungkinan hal serupa bisa terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya,” kata Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat memimpin rapat Kelompok Kerja Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di balai kota, Jalan Ir. Juanda, Kota Bogor, Senin (10/3) lalu.
Dedie mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah mendapatkan dua alternatif jalur. Alternatif pertama melalui area sekitar Sumur Tujuh, dan alternatif kedua melewati zona hitam. Dari dua opsi ini, sedang dicari solusi terbaik.
Selain itu, sambung Dedie, hal lain yang juga dibahas adalah terkait pembiayaan. Pembiayaan tersebut mencakup pembebasan lahan, pembuatan Detail Engineering Design (DED), dan pembangunan jalan.
Menurut Dedie, jika melihat status kebencanaan, pembangunan jalan kemungkinan dapat meminta bantuan dari pemerintah pusat, termasuk dalam konteks kelanjutan pemeliharaan underpass Batutulis.
Baca juga: Pemkot Bogor Cari Solusi Tanggulangi Amblasnya Jalan Saleh Danasasmita
“Pembebasan lahan akan dilakukan oleh Pemkot Bogor menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan harus direalisasikan tahun ini, karena masyarakat yang terdampak saat ini hanya bisa menggunakan kendaraan roda dua,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, mengatakan bahwa dampak longsor di Jalan Saleh Danasasmita menyebabkan pengalihan arus lalu lintas dari Bogor Selatan menuju Bogor Kota melalui jalur alternatif Cipinang Gading, BNR, dan Pabuaran ke arah Aston BNR.
Namun, jalur alternatif ini juga memiliki keterbatasan karena terdapat delapan hingga sepuluh titik penyempitan yang perlu diperbaiki.
“Saat ini, akses alternatif juga dibuka melalui Dekeng Pakuan Hills menuju Jalan Tajur, namun hanya bisa dilalui kendaraan roda dua dengan pembatasan waktu, yaitu dari pukul 05.00–09.00 dan 16.00–21.00 WIB,” katanya.