BOGOR, Kobra Post Online – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Rancabungur dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Kebun Cikasungka menutup permanen tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan perkebunan sawit, tepatnya di Kampung Kalijati RT 03 RW 01, Desa Candali.
Camat Rancabungur, Dita Aprilia, mengatakan bahwa penutupan permanen dilakukan setelah menerima aduan dari warga. Menurutnya, warga setempat mulai geram akibat aktivitas ilegal yang terus berjalan. Diketahui, TPS tersebut dikelola oleh terduga pelaku brinisial T.
“Pada hari Jumat, 14 November 2025, kami telah melaksanakan rapat koordinasi bersama PTPN, Kepala Desa Candali, dan RT-RW setempat membahas penanganan TPS ilegal. Dan, alhamdulilah warga sepakat semuanya akan membantu untuk membersihkan sampah-sampah liar yang ada di wilayah PTPN, dan tentu saja terduga pelaku pun harus bertanggung jawab,” kata Dita kepada Kobra Post Online, Senin (17/11).

Baca juga: Kecamatan Rancabungur Lantik Satgas KENCANA: Minimalisasi-Penanggulangan Bencana
Dita mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penutupan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Rancabungur, PTPN IV, Polsek Rancabungur, Koramil Rancabungur-Kemang, Desa Candali, dan yang lainnya melakukan pembersihan sampah-sampah liar di lokasi tersebut.
“Bagaimanapun juga sisi kemusyawarahan di Desa Candali ini dapat dimunculkan, sehingga kita dapat bersama-sama bahu-membahu, tidak hanya menyalahkan tetapi juga mencari solusi. Jadi, setelah dibersihkan, sampah liar itu kami timbun,” jelasnya.

Baca juga: Kecamatan Rancabungur Luncurkan Program NGAJAGA Desa: Diskusi, Motivasi, dan Penyelesaian Masalah
Sementara itu, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Kecamatan Rancabungur, Asan menambahkan, Satpol PP kecamatan akan melakukan patroli rutin ke TPS Ilegal guna memastikan tidak ada aktivitas kembali.
“Sebelumnya Satpol PP Kecamatan Rancabungur sempat melakukan penutupan TPS tersebut, namun setelah kami cek kembali ada segelintir orang masih membuang sampah di lokasi. Jadi, kemarin kita lakukan penutupan kembali serta pemasangan spanduk bertuliskan lalarangan keras membuang sampah di TKP,” ungkapnya.












