BOGOR, Kobra Post Online – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Karnain Asyhar, juga mendorong adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sebab, berkaca pada kasus pandemi covid-19, sistem pendidikan mengalami perubahan total. Sehingga perlu adanya payung hukum yang memastikan ketetapan dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Kalau kita melihat pandemi covid-19 kemarin itu kan semua berubah proses pendidikan di Kota Bogor. Maka perlu juga diatur bagaimana sistem pendidikannya, agar semuanya selaras dan teratur,” ujar Ketua Komisi IV, Karnain Asyhar di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (2/8).
Dengan adanya perubahan perda, Karnain berharap nantinya satuan pendidikan bisa memberikan penyelenggaraan pendidikan yang maksimal bagi para peserta didik dan pendidik.
Baca juga: Komisi IV Tagih Laporan Dana CSR Tahun 2021
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan adanya perubahan. Hal itu dikarenakan adanya pembaruan kurikulum yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Dengan dikeluarkannya kurikulum merdeka belajar, maka menurut evaluasi kami, perlu adanya perubahan perda tersebut,” ujar Siti Maesaroh.












