3 SKPD Kota Bogor Abaikan Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK

3 skpd kota bogor abaikan rekomendasi bpk
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

BOGOR, Kobra Post Online – DPRD Kota Bogor kecewa terhadap 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengabaikan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun anggaran 2021.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, rekomendasi ini sesuai dengan peraturan Ketua BPK nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI.

“Pada pasal 3 ayat 3 menyatakan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Jenal Mutaqin saat rapat kerja bersama Inspektorat Kota Bogor terkait agenda menindaklanjuti LHP BPK atas LKPD Kota Bogor tahun anggaran 2021, Selasa (19/7).

Pria yang akrab disapa Kang JM ini juga menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor menerima rekomendasi LHP BPK-RI pada 20 Mei 2022 lalu. Ia juga sangat menyayangkan ada 3 SKPD yang sama sekali belum menyampaikan laporan tindak lanjut itu hingga rapat kerja ini digelar.

“Kami sangat kecewa, ada tiga dinas yang belum menyetorkan hasil temuan BPK. Ini harus menjadi atensi khusus, agar tindak lanjut rekomendasi BPK bukan sekedar surat intruksi wali kota kepada dinas masing-masing. Tetapi disertai upaya penyelesaian atas tindak lanjut dari SKPD, atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI,” jelasnya.

Kang JM menyebutkan, tiga SKPD itu di antaranya adalah Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Ke depan, Kang JM pun meminta kepada Inspektorat Kota Bogor agar bisa meningkatkan supervisi dan pengawasan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program kegiatan di masing-masing SKPD.

Baca juga: KPK Periksa Kepala BPK Jabar

Bahkan, Kang JM pun menegaskan akan mendukung penuh pengadaan sumber daya manusia (SDM) jika Inspektorat membutuhkannya.

“Jika SDM dirasa kurang, DPRD akan mendukung pengadaannya guna memaksimalkan tupoksi Inspektorat ke depannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat itu Inspektorat menyampaikan bahwa tindak lanjut rekomendasi dan temuan dari BPK-RI harus disampaikan paling lambat hari ini, Selasa (19/7).

Editor: Junaedi