BOGOR, Kobra Post Online – Puluhan spanduk, banner dan baliho yang dipasang di lokasi yang menyalahi aturan dan tidak berizin di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada Kamis (30/1) kemarin.
Penurunan spanduk, banner dan baliho tersebut karena dinilai mengganggu keindahan. Spanduk, banner dan baliho itu terpasang di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya.
Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kecamatan Cigudeg, Ali Rahmat mengatakan, spanduk, banner dan baliho tersebut diturunkan karena melanggar aturan sesuai tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 14 tahun 2015.
“Jadi spanduk dan banner yang kita turunkan menempel di pohon dan tiang listrik,” kata Ali Rahmat kepada Kobra Post Online di kantornya, Jumat (31/1).

Baca juga: 43 Kios Dibongkar, Satpol PP Kota Bogor Tegakan Aturan Usaha
Lanjut Ali, penertiban spanduk, banner dan baliho itu melibatkan 8 personil Satpol PP yang menyisir di wilayah Cigudeg.
“Dalam penertiban Kamis kemarin ada 20 banner, spanduk dan baliho yang kita turunkan,” ujarnya
Sebetulnya, kata Ali, pihaknya sudah mengimbau dan mengingatkan kepada perusahaan pemasang spanduk, banner maupun baliho untuk mengurus izin. Sehingga bisa diarahkan di lokasi mana saja yang diizinkan dan yang dilarang.

Baca juga: Cegah Tawuran, Satpol PP Rancabungur Bubarkan Siswa Nongkrong di Jam Sekolah
Ali Rahmat menegaskan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan melakukan penertiban setiap seminggu sekali. “Harapan kita agar wilayah Cigudeg terlihat rapi dan tertata sehingga tidak terkesan kumuh,” pungkasnya.