BOGOR, Kobra Post Online – Belasan botol minuman keras disita Polsek Rumpin dalam razia peredaran minuman keras ilegal di Kampung Janala, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada Senin (7/10) kemarin.
Selain menyita barang bukti miras, polisi juga mengamankan ibu rumah tangga berinisial SM. Dia adalah penjual miras di Kampung Janala, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin.
“Kami telah memberikan pembinaan kepada pelaku untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin, karena dapat merusak ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, dalam keterangan tertulis yang diterima Kobra Post Online, Selasa (8/10).
Suyoko menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita yaitu dua botol minuman keras merk Intisari, tiga botol Anggur Merah, dan 16 botol minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral.

Baca juga: Polsek Rumpin Tangkap 3 Pelaku Curanmor
Operasi ini, lanjut Suyoko, merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang terus dilakukan oleh Polsek Rumpin, dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras,” sambungnya.
Polsek Rumpin berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Warga pun diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras tanpa izin di lingkungannya.