Kasus Rupat Dapat Diantisipasi Lewat PP Sedimentasi
Dalam menanggapi kekhawatiran nelayan terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut akan memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi, Adin menyatakan secara tegas bahwa hal ini tidak benar.
“Justru penerbitan PP 26 Tahun 2023 ini salah satunya untuk mengantisipasi kasus-kasus seperti di Pulau Rupat supaya tidak terjadi lagi,” terangnya.
Adin menekankan bahwa dengan terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023, lokasi tambang sedimen hanya dapat ditentukan berdasarkan penelitian tim ahli. Sehingga lokasi tambang diperbolehkan jika terdapat sedimen yang boleh diambil, bukan pasir yang menjadi bagian penting dalam keberadaan pulau atau ekosistem laut.
“Sebelum ada PP 26/2023 kan kurang jelas, pasir dianggap sebagai salah satu materi pertambangan. Nah, dengan adanya PP 26/2023, penambangan di Pulau Rupat menjadi tidak diperbolehkan selamanya, sebab di lokasi ini tidak mungkin ditetapkan sebagai lokasi sedimen, karena merupakan pulau-pulau kecil terluar yang dilindungi,” ujarnya.
Lebih lanjut Adin menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres No.6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk wilayah pertahanan, konservasi dan kesejahteraan masyarakat.
“Sekali lagi saya tegaskan, Pulau Rupat tidak diperbolehkan untuk kegiatan penambangan. Penegasan ini kami harapkan menjawab kegelisahan nelayan sekitar Pulau Rupat,” pungkas Adin.
Baca juga: Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang Dihentikan Sementara
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa pengelolaan sedimentasi usai terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 adalah bertujuan melindungi ekologi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem. Hal ini diwujudkan dengan strategi pengawasan yang ketat melalui patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan yang terintegrasi dengan teknologi satelit supaya tidak akan ada lagi kegiatan tambang yang merusak kelestarian laut.








