BOGOR, Kobrapostonline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lakukan perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang Penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H.
Adapun perubahan jadwal yaitu, Senin sampai Kamis, masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Khusus Jumat, masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, usai mengikuti upacara bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di lapangan Sempur, Kamis (02/05/2019) pagi.
Untuk unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, lanjutnya, Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.
Ade mengaku telah menandatangani surat edaran Nomor 800/1684-Org tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah.
“Surat edarannya sudah kami tandatangani dan segera diberlakukan. Sementara untuk apel pagi yang dilaksanakan setiap hari Senin, diganti dengan kegiatan pembinaan mental.” Katanya,
Terakhir, Sekda berharap dengan adanya kegiatan ini, semua unsur pimpinan dan staf bisa meningkatkan ketakwaan tanpa menurunkan kualitas pekerjaan.
(red-Rg)