BOGOR, Kobrapostonline.com – Notaris Makbul Suhada yang juga pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT), menepis beredarnya berita bohong atau hoaks yang beredar di masyarakat bahwa dirinya kini tengah ditahan oleh pihak Kepolisian atas sebuah kasus.
“Pak Makbul tidak dalam perkara di Kepolisian, seperti isu yang beredar di masyarakat. Beliau masih menjalankan aktivitasnya sebagai seorang Notaris atau PPAT di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Kamil Muhammad Iqbal SH., MH., di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (05/12/2019).
Iqbal juga membantah, bahwa izin Notaris Makbul Suhada yang disebut-sebut telah dicabut, tidak benar.
“Kalau izinnya sudah dicabut, tidak mungkin dong masih ngantor dan menjalankan profesinya sebagai Notaris,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan, bahwa Makbul memang sebelumnya dikait-kaitkan dengan persoalan anak buahnya yakni Tulisno, yang kini tengah menjalankan vonis di Lapas Pondok Rajeg Cibinong atas kasus penemplangan pajak BPHTB dan PPh.
“Saya jelaskan disini, bahwa Pak Makbul tidak terlibat dengan apa yang dilakukan oleh mantan anak buahnya yang sebelumnya telah di vonis di Pengadilan Negeri Cibinong. Karena mereka melakukannya tanpa sepengetahuan Pak Makbul,” tegasnya.
Baca juga : Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Pemuda Pengedar Ganja
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong telah memvonis tiga orang pegawai Notaris, Senin (10/6/2019) yang lalu. Salah satu oknum pegawai Notaris itu yakni Tulisno yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda pengganti Rp.5 miliar subsider 5 bulan penjara.
Reporter : Tim
Editor : Rangga A.